Jumat, 06 November 2015

Zakat Fitrah

Sumber : Kemenag RI


Oleh : Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu
Provinsi Riau
A.MAKNA ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adala zakat yang sebab diwajibkanya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah berbeda dengan zakat-zakat lainnya, sebab zakat fitrah adalah zakat atas badan, zakat atas diri, dan atau zakat atas kepala, sedangkan zakat-zakat lainnya adalah zakat atas harta. Oleh karena itulah maka syarat-syarat zakat seperti nishab dan haul tidak disyaratkan dalam zakat fitrah.
Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, besar maupun kecil, bahkan wajib bagi bayi yang baru lahir dan orang sakit yang mendekati ajal sekalipun, yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal. Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang bersifat universal, tanpa memandang gender, jenis kelamin, status social, suku bangsa, maupun umur.
Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan minta-minta pada hari raya.Kewajiban zakat fitrah kepada setiap muslim ini, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.
Artinya : Dari Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslim, merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, kecil ataupun besar,  sebanyak satu sha kurma atau satu sha gandum,
Dalam hadis lain disebutkan :Artinya : Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor serta untuk member makan orang-orang miskin. Barang siapa melaksanakannya sebelum pelaksanaan sholat Ied, maka itu termasuk zakat yang diterima. Dan barang siapa yang melaksanakan etelah sholat Ied, maka itu diterima sebagai shodaqah biasa.

Zakat fitrah tersebut adalah makanan pokok dari suatu daerah, dengan demikian Di Indonesia Zakat fitrah pada umumnya adalah dalam bentuk beras, dalam kualitas yang sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, yang ukurannya adalah satu sho kurma atau gandum, atau sama dengan 2,5 Kg beras dan dapat dibayarkan dengan uang senilai 2,5 Kg beras tersebut.
Hikmah disyariatkannya zakat Fitrah tersebut adalah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin. Hal ini sebagaimana dimaksudkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW tersebut di atas.
B.KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah adalah kewajiban yang bersifat umum, pada setiap kepala dan pribadi dari kaum Muslimin dengan tidak membedakan antara yang merdeka dengan hamba sahaya, antara lai-laki dengan perempuan, antara orang kaya dengan orang miskin dan antara orang kota dengan orang desa/kampung. Hal ini sesuai hadits Nabi :
Artinya: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan pada orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan dari kaum muslimin.
Kewajiban tersebut adalah bagi orang, bukan bagi janin sesuai dengan pendapat Jumhur Ulama. Berbeda degan Jumhur Ulama, Ibnu Hazm berpendapat, Apabila janin dalam perut ibunya telah sempurna berumur seratus dua puluh hari sebelum terbitnya fajar malam hari raya Idul Fitri, maka wajib dikeluarkan Zakat Fitrah termasuk didalamnya janin, sebab janin termasuk anak kecil.
Jumhur ulama mensyaratkan kewajiban zakat fitrah bagi fakir miskin. Yaitu ia memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawab nafkahnya pada malam dan harinya hari raya, kelebihan itu tidak termasuk rumah, perabot dan kebutuhan pokok lainnya.
Zakat Fitrah diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi syarat, sebagai berikut :
1.Islam
2.Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam Idul Fitri. Seorang muslim yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah. Akan tetapi, jika ia meninggal dunia ketika matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka dia tetap mempunyai kewajiban membayar zakat fitrah. Lain daripada itu, seorang bayi yang lahir sesudah tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Akan tetapi, jika bayi itu lahir sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tuanya. Demikian juga dengan laki-laki yang menikah sesudah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, dia tidak berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah untuk istrinya. Kewajiban membayar zakat fitrahnya adalah menjadi kewajiban orang tuanya atau kewajiban dirinya ssendiri.
3.Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.
Orang-orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, maka yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah atas dirinya dan atas diri orang yang menjadi tanggungannya, seperti zakat fitrah istrinya, orang tuanya, anak-anaknya, dan orang yang menjadi tanggungannya. Namun demikian, yang bersangkutan tidak berkewajiban membayar zakat fitrah orang yang bekerja untuknya, kecuali setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, sebab yang bersangkutan bukan menjadi tanggungannya, ia hanya berkewajiban membayar upahnya, sedangkan yang berkewajiban membayar zakat fitrahnya adalah dirinya sendiri atau orang tuanya. Jika seseorang tidak mempunyai kelebihan makanan pada malam harti raya dan untuk siang harinya, maka gugurlah kewajibannya membayar zakat fitrah, baik zakat fitrah dirinya maupun keluarga yang menjadi tanggungannya.
C. WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Ulama Islam telah sepakat bahwa zakat fitrah itu wajib dengan sebab lebaran pada bulan ramadhan sebagaiman Hadits Nabi: Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan.
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan wajib. Imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Tsauri dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya menyatakan, zakat itu wajib dengan sebab terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan, karena zakat fitrah itu diwajibkan untuk mensucikan orang berpuasa, sedangkan puasa itu berakhir dengan terbenamnya matahari, yang karenanya wajib zakat fitrah itu.
Abu Hanifah dan sahabatnya, Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya berpendapat, bahwa zakat fitrah itu wajib dengan sebab terbitnya fajar di hari raya karena zakat fitrah itu ibadah yang berhubungan dengan hari raya. Tidak boleh kewajibannya mendahului hari raya seperti qurban pada hari raya Idul Adha.
Namun demikian para Ulama membolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada permulaan bulan Ramadhan seperti pendapat Imam Syafii, Imam Hanafi lebih longgar lagi dengan memperbolehkan membayar zakat fitrah, bersamaan dengan membayar zakat harta. Zaid berpendapat justru lebih longgar lagi, yaitu boleh mempercepat walaupun sampai dengan dua tahun seperti zakat harta.
Waktu pembayaran zakat fitrah dapat diklasifikasikan menjadi sebagai berikut :
1.Waktu yang diperbolehkan (mubah), yaitu waktu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan. Pembayaran di awal bulan Ramadhan ini, justru lebih baik, sebab akan memudahkan bagi amil untuk mendistribusikannya secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Dan si mustahiq pun akan lebih mudah untuk menggunakannya sesuai dengan kebutuhannya yang paling mendesak.
2.Waktu wajib, yaitu semenjak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
3.Waktu afdhal, yaitu sesudah sholat subuh sampai dengan sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, sebagai berikut :
Artinya : Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum berangkatnya orang-orang untuk mengerjakan sholat Idul Fitri.
4.Waktu Makruh, yaitu (menurut pendapat sebahagian ulama) membayar zakat fitrah sesudah sholat Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada awal hari raya. Pembayaran zakat fitrah pada waktu ini boleh dan masih dianggap sebagai pembayaran zakat fitrah, akan tetapi hukumnya makruh. Namun demikian, sebahagian yang lain berpendapat, pembayaran zakat fitrah pada waktu ini tidak dianggap lagi sebagai zakat fitrah, tetapi dianggap sebagai shodaqah biasa.
5.Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam saat hari raya Idul Fitri. Jika seseorang lalai membayarkan zakat fitrahnya sampai dengan sesudah waktu yang ditetapkan habis, maka pembayaran zakat fitrah tetap menjadi hutangnya kepada Allah SWT dan wajib diqadha pada tahun depan.
D.BENDA ZAKAT FITRAH
Benda-benda atau barang-barang yang dapat dipergunakan untuk pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1.Bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, gandum, sagu dan lain sebagainya. Pembayaran zakat fitrah itu diupayakan yang paling bagus dan berkualitas sesuai dengan yang dikonsumsinya sehari-hari. Jangan sampai zakat fitrah itu diambil dar beras yang sudah berkutu, yang tidak bisa lagi dikonsumsi orang lain. Jangankan orang lain, kitapun sudah enggan mengkonsumsinya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi, sebagai berikut :
Artinya : Ketika Rasulullah SAW bersama kami, maka kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan budak sebesar satu Shamakanan atau satu sha susu kering, atau satu sha gandum, atau satu sha kurma, atau satu sha anggur kering.
Dari keterangan hadis ini, zakat fitrah ternyata dapat dibayarkan berupa susu kering (keju), anggur kering, dan kurma kering, selain tentunya yang paling utama makanan pokok.
2.Uang sebagai pengganti harga bahan makanan pokok. Besarnya nilai uang adalah seharga barang yang dikeluarkan zakatnya pada waktu itu, secara harga pasar atau harga umum di pasaran.
E. BESARNYA ZAKAT FITRAH
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk setiap orang muslim adalah satu sha. Satu sha adalah seukuran empat genggam dua telapak tangan. Satu Sha sama dengan empat mud. Ukuran satu mud adalah 573,75 gr. Empat mud sama dengan 573,75 gr x 4 = 2.295 gr. Untuk memudahkan dalam penghitungan dan jangan sampai kurang dari ukuran yang biasa dipakai orang Arab, satu sha atau empat mud, maka apabila dikonversikan kepada beras, maka menjadi 2,5 kg beras.
Pembayaran zakat fitrah sebesar 2,5 Kg beras tersebut adalah untuk satu orang dan bukan untuk satu keluarga. Dan jika untuk satu keluarga, maka tergantung pada berapa jumlah anggota keluarganya, dikalikan 2,5 kg beras. Jika pembayaran zakat fitrah ini dilakukan dengan menggunakan uang, maka harganya ataupun nilainya adalah sebesar harga beras 2,5 Kg yang biasa dikonsumsi sehari-hari pada saat itu
F. SASARAN ZAKAT FITRAH
Secara umum sasaran pendistribusian zakat fitrah adalah delapan asnaf, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60, yaitu faqir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, sabilillah, dan yang sedang dalam perjalanan lalu kehabisan bekal. Namun demikian, para ulama berpendapat bahwa zakat fitrah diberikan dengan prioritas fakir miskin sesuai bunyi salah satu hadits, yaitu :
Artinya : Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin.
Namun demikian pendapat yang masyhur dari mazhab Syafii, bahwa wajib mengeluarkan zakat fitrah kepada golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu asnaf delapan, sesuai Al-Quran surat At Taubah ayat 60 :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Imam Malik dan Ibnu Qoyyim berpendapat sebaliknya, yaitu zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin, tidak boleh kepada yang lainnya. Imam Malik hanya menyatakan, apabila di suatu negara tidak ada fakir miskin, maka dapat dipindahkan ke negara tetangga dengan ongkos dari orang yang mengeluarkan zakat, bukan diambil dari zakat, supaya tidak berkurang jumlahnya. Hal ini berarti, bahwa pendistribusian zakat fitrah hanya diperbolehkan diberikan kepada mustahik di daerah tempat tinggal muzakki, dan tidak boleh dipindahkan dari satu daerah ke daerah lain. Kalaupun harus dipindahkan, itu berarti bahwa tidak ada lagi mustahik di daerah itu.
Dari pendapat-pendapat di atas, penulis lebih cenderung untuk menyatakan bahwa zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir miskin, dengan tidak menutup kemungkinan asnaf delapan sebab Al-Quran menyatakan demikian. Apabila dilakukan kalkulasi matematis, 60 s/d 70% dari zakat Fitrah diperuntukkan bagi fakir miskin, sedangkan sisanya dibagi untuk asnaf yang lainnya.
Hal ini dimaksudkan agar pada hari Idul Fitri para fakir miskin tidak meminta-minta dan bisa ikut bergembira sebagaimana umat Islam lainnya. Dengan pemberian zakat fitrah kepada mereka, diharapkan fakir miskin ikut merasakan suasana kemenangan setelah selesainya berpuasa bulan Ramadhan yang Mubarak, sebagaimana halnya yang dirasakan oleh umat Islam lainnya, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW :
Artinya : Kayakanlah mereka (orang-orang fakir miskin) hingga mereka tidak meminta-minta pada hari ini (Idul Fitri).***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar