Jumat, 06 November 2015

Kapan Orang Dikatakan Wajib Zakat Fitrah?


zakat fitrah

Zakat Fitrah untuk Anak yang Meninggal

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustazd
Saya ada kebingungan, perlukah seseorang itu membayar zakat fitrah bagi anaknya yang baru lahir di bulan Ramadhan, setelah itu meninggal dunia dan anak yang lahir dalam Bulan Sya’ban tapi meninggal dunia dalam bulan Ramadhan.
Sekian terima kasih Ustadz
Dari: Aye

Jawaban:
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, untuk semua orang merdeka, budak, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim)
Penamaan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (Arab: زكاة الفطر ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, Hal. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).
Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan disebabkan adanya waktu “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Dalam arti, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Sehingga siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.

Kapan Batas Waktu “Fitri”?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)
Dengan demikian, siapa saja yang masih hidup atau sudah dilahirkan pada saat matahari tenggelam di malam hari raya, maka zakat fitrinya wajib ditunaikan, dan sebaliknya siapa yang tidak menjumpai waktu itu maka dia tidak wajib dizakati.
Sebagai contoh kasus yang tidak wajib dibayarkan zakatnya:
a. Orang yang meninggal 5 menit sebelum maghrib di hari puasa terakhir.
b. Bayi yang lahir 5 menit setelah matahari terbenam.
Dua hamba di atas tidak menjumpai waktu fitri, sehingga mereka tidak wajib ditunaikan zakat fitrinya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar