Senin, 02 November 2015

Sepotong Kisah Tragedi Petasan Nambo Randudongkal ; Petasan Raksasa Merenggut Nyawa Manusia ; Mirip Bom





Harusnya klo dilihat mercon/petasannya sih harus masuk rekor MURI tuh???

602017_149375788601592_1973373518_n

4971388_20130810114933
UU Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU dijelaskan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
akibat petasan bisakah petasan dihilangkan dari bumi indonesia dengan melihat akibat yang yang ditimbulkan.."TRADISI PEMBAWA BENCANA"

seperti biasanya tiap hari raya lebaran warga desa demangan-semingkir radudongkal pemalang membuat dan menyalakan petasan dengan ukuran jumbo, bisa sebesar kaleng drrum minyak.



tahun ini memakan korban jiwa (lihat di video mereka yang menyulut dan didekat petasan) saat sekelompok ABG menyalakan petasan tersebut pada Rabu, 7 agustus 2013.

ini adalah peringatan betapa dahsyatnya daya ledakan meskipun petasan sekalipun !!!

semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari semua ini.

tonton videonya di youtube (klo belum dihapus) :






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar