Minuman Keras adalah semacam minuman yang
berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya. Dalam sebuah
hadist Nabi Muhammad SAWmelaknat khamr atau minuman keras yang
memabukkan mencakup kepada sepuluh golongan:
- yang memerasnya
- yang minta diperaskan
- yang meminumnya
- yang membawanya
- yang minta di antarkan
- yang menuangkannya
- yang menjualnya
- yang makan hasil penjualannya
- yang membelinya
- yang minta dibelikan.
Al Khamr secara bahasa atinyatertutup, yang diambil dari kosa kata khimaryang
berarti kerudung (penutup kepala) dan
katakhamr yang berarti minuman yang memabukkan atau minuman keras
(miras). Demikianlah orang yang mengkonsumsikhamr menyebabkan akalnya
tertutup sehingga tidak bisa mengingat dirinya atau mabuk. Rasulullah
SAW menetapkan khamr (miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamr
(miras), tetapi lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
Miras (minuman keras), apapun nama yang
digunakan oleh manusia tetapi dapat membuat yang mengonsumsinya mabuk
hilang akal, seperti ganja, arak, tuak dan sejenisnya, hukumnya adalah haram.Khamr
didefenisikan oleh Raslullah SAW adalah sesuatu yang memabukkan yang
dapat mengakibatkan hilngnya akal. Padahal akal adalah organ mulia
anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengontrol gerak gerik anggota
tubuh. Maka hukum Islam menegaskan meminumkhamr baik sedikit apalagi
banyak hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman apapun
kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram.” (HR.
Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)
Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu:– Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%
– Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%
– Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%
Beberapa jenis minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya :
– Bir,Green Sand 1% – 5%– Martini, Wine (Anggur) 5% – 20%
– Whisky, Brandy 20% -55%.
Efek Samping Yang Ditimbulkan :
Efek yang ditimbulkan setelah
mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit
saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar
alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan
perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi,
seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. mulut rasanya kering.
Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula
akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas
(untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut
biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah
kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi
hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan seperti
ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga
untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan
berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita
akan merasa sangat lelah dan tertekan.
Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan
muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi mengekspresikan
diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional ( sedih,
senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik –
motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan,
inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan
mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan
daya ingat terganggu.
Pengguna biasanya merasa dapat
mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya
mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka
bisa. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan
karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat
dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus,
penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan
dengan kombinasi obat – obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi
berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan
kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis
akan lebih besar.
Tidak mengherankan bila agama Islam
memandangkhamr sebagai ummul khabaa-its atau « sumber segala perbuatan
keji » dan miftahu kulli syarrin yakni « kunci segala kemaksiatan ».
Manakala akal sudah tertutup oleh pengaruhkhamr adalah lumrah bnagi
seseorang bertindak di luar kontrol. Tindak kejahatan akan dilakukan,
seperti perkelahian, pembunuhan, kejahatan mengganggu ketentraman dan
meresahkan lingkungan. Alquran memerintahkan manusia untuk menjauhi atau
mengharamkankhamr ini, sebagai diwahyukan oleh Allah SWT dalam surat Al
Maidah ayat 90-91, “Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya khamr, judi,
berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji dan merupakan perbuatan syetan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan. Sesungguhnya
syetan itu hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian
diantara kamu lantaran khamr dan berjudi itu, dan hendak menghalang-
halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu.”
Dari makna ayat Alquran ini dapat disimpulkan secara sempurna bahwa,
khamr (miras) adalah rijsun, sesuatu yang keji dan kotor (najis). Khamr (miras) adalah
perbuatan syetan.Khamr (miras) selalu menyeret kepada tindak kejahatan, permusuhan, dan kebencian di antara manusia.Khamr
(miras) menghalangi manusia dari berbuat baik, menjauhkan manusia dari
berzikir kepada Allah dan menghalangi manusia untuk mendirikan shalat.
Selanjutnyakhamr (miras) dalam segala bentuk dan kadarnya adalah haram.
Demikian Allah SWT mengharamkan dan memerintahkan kepada manusia untuk
menjauhinya, semata untuk keselamatan manusia itu jua adanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar