Jumat, 23 Oktober 2015

Dukung Perda Pekalongan perluas area Kawasan Tanpa Rokok ; KTR Minimal 100 kawasan

Gambar Ilustrasi Merokok
Merokok memang urusan pribadi namun jika merokok di ruang publik maka harus ada kejelasan undang undang yang mengatur salah satunya perluasan area kawaan tanpa rokok yang bisa menekan kesadaran perokok untuk tidak mengganggu publik non perokok, selain itu syukur syukur menggugah kesadaran untuk berhenti merokok.  Khusus untuk daerah kota pekalongan sebaiknya diperluas minimal 100 area KTR., jika kota pekalongan selama ini baru tujuh KTR maka setidaknya akan meningkat lagi dan upaya penegakan anksinya juga dengan denda maupun kurungan bekeja sama dengan kejakaan maupun pengadilan. jika pekalongan bisa setidaknya kota lain juga mampu menyusul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar